Sejarah KSU Tandangsari

 

Sejarah KSU Tandangsari

Tokoh pejuang besar Bung Karno dalam salah satu pesannya mengatakan “Jangan Melupakan Sejarah (JASMERAH)”. Pesan itu adalah hal yang sangat bijak. Dengan melupakan sejarah kita hanya akan menjadi manusia yang sombong. Kita akan menganggap bahwa semua keberhasilan itu semata-mata hanya hasil keria kita. Menafikan jasa dan jerih payah orang lain.

Awal tahun 1970 pasca gejolak politik pada dasawarsa sebelumnya, keadaan perekonomian nasional sangat memprihatinkan. Kemampuan ekonomi masyarakat sangat rendah. Rendahnya daya beli, ketersediaan barang khususnya bahan pokok pangan sulit didapat. Sehingga mengakibatkan rawan pangan. Menyikapi hal tersebut, para pemuka masyarakat atas dorongan dari Bapak H. Entju Syamsudin sebagai Kepala Desa Tanjungsari pada saat itu, membentuk Lumbung Paceklik yaitu sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya mengatasi kesulitan pangan, khususnya pada musim paceklik.


Lumbung Paceklik in kegiatan utamanya adalah menampung padi atau beras pada saat musim panen baik secara iuran sukarela maupun pembelian dari petani, selanjutnya disalurkan kembali kepada masyarakat pada saat musim paceklik. Dalam perkembangan selanjutnya lumbung paceklik ini dikembangkan menjadi Koperasi Pertanian (Koperta). 

Kegiatannya selain usaha pangan juga ditambah dengan usaha penyaluran pupuk, bibit dan obat-obatan pertanian, menampung hasil pertanian khususnya tanaman pangan (padi, palawija). Lembaga Koperta ini selanjutnya digunakan oleh pemerintah dalam menunjang program BIMAS/INMAS sebagai bagian integral dari Program Pembangunan Pertanian Nasional. Selain terbentuknya Koperta, karena Desa Tanjungsari sebagai pusat ibu kota Kecamatan, dan Kantor Desa berada di dekat Pasar Tanjungsari, maka dibentuk pula Koperasi Pedagang Pasar, Koperasi Candak Kulak (KCK) selanjutnya bergabung dalam Koperasi Serba Usaha.

Regulasi Pemerintah sebagai pelaksanaan Pembangunan Nasional dalam bidang ekonomi antara lain diarahkan kepada penumbuhan peranan dan tanggung jawab masyarakat pedesaan. Pelaksanaan dari program Pembangunan Ekonomi Nasional tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) nomor 2 tahun 1978 tentang pembentukan Badan Usaha Unit Desa / Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD), di daerah-daerah Pedesaan. 

Menyesuaikan dengan INPRES nomor 2/1978 tersebut, maka di wilayah Kecamatan Tanjungsari dibentuk dua Wilayah Unit Desa (WILUD), yaitu WILUD TANJUNGSARI dan WILUD CITALI. Pada kedua WILUD tersebut dibentuk masing-masing satu Badan Usaha unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD), yaitu BUUD/KUD. Tanjungsari yang berkedudukan di Desa Tanjungsari, meliputi wilayah kerja Desa Tanjungsari, Genteng, Margaluyu, Cijambu, Nanggerang dan Gudang. BUUD/KUD Citali yang berkedudukan di Desa Citali,meliputi wilayah kerja Desa Citali, Haurngombong, Ciluluk dan Cinanggerang terbentuk dari BUUD/KUD Tanjungsari, penggabungan (amalgamasi) dari Koperasi Pertanian (KOPERTA) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) yang sudah ada sebelumnya di Desa Tanjungsari. Hal ini berdasarkan Rapat Anggota Pembentukan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei tahun 1980 bertempat di Gelanggang Remaja Desa Tanjungsari, yang dihadiri oleh 45 orang calon anggota (anggota pendiri). Tanggal pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan tersebut selanjutnya Ditetapkan sebagai Hari Jadi Koperasi Serba Usaha Tandangsari, yang diperingati setiap tanggal 16 Mei.

Pada Rapat Anggota Pembentukan tersebut disepakati keputusan-keputusan sebagai berikut :

  1. Nama Koperasi adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Tanjungsari, berkedudukan di Desa Tanjungsari
  2.  Kegiatan Usaha 
  • Usaha Perkreditan,
  • Kredit Candak Kulak (KCK)
  •  Usaha Pengadaan Pangan
  •  Usaha Sarana Produksi Pertanian
  • Usaha Peternakan Unggas
  • Usaha Peternakan Sapi Perah
  1. Susunan Kepengurusan
  • Ketua            : H. Entju Syamsudin
  • Wakil Ketua  : Elim Heryana Saputra
  • Sekretaris     : Maman Sukaman
  •  Bendahara  : Awan Kosam
  • Pembantu   : Wasri Sonjali
Sejarah Pengurus KSU Tandangsari

Setelah Rapat Anggota Pembentukan, selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (ULT No. 12/1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian), untuk pengajuan Hak Badan Hukum, kepada Pemerintah. Pengesahan Hak Badan Hukum tersebut baru diperoleh (disahkan) pada tanggal 26 Januari 1981 dengan Hak Badan Hukum Nomor : 7251/BH/DK. 10/21.

MASA PERJUANGAN PENUH TANTANGAN PERIODE 1981 – 1990